Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Masa tugas kepala sekolah adalah selama 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali hanya 1 (satu) kali masa tugas berikutnya di satuan pendidikan yang sama atau satuan pendidikan yang lain sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Pendidik yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah apabila:
a. telah melewati tenggang waktu paling kurang 1 (satu) kali masa tugas; dan/atau
b. memiliki prestasi istimewa, dengan tanpa tenggang waktu dan ditugaskan disatuan pendidikan lain yang Akreditasinya di bawah satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas sebelumnya.
(3) Kepala sekolah yang masa tugasnya berakhir dan/atau tidak lagi diberikan tugas sebagai kepala sekolah, tetap melaksanakan tugas sebagai tenaga Pendidik sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan kepala sekolah diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
