Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan tenaga Pendidik menjadi kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi oleh tim yang dibentuk Bupati atau kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Tata cara pengangkatan kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
(3) Pendidik yang berstatus PNS yang diangkat menjadi kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda
