Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan tenaga Pendidik menjadi kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi oleh tim yang dibentuk Bupati atau kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Tata cara pengangkatan kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan. (3) Pendidik yang berstatus PNS yang diangkat menjadi kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda