Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan milik Pemerintah dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Kepala sekolah dapat dibantu paling banyak oleh 3 (tiga) orang wakil kepala sekolah yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Koreksi Anda
