Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum di Daerah dikembangkan oleh tim pengembang Kurikulum Daerah.
(2) Pembentukan tim pengembang Kurikulum Daerah beserta tugas dan fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
