Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum di Daerah dikembangkan oleh tim pengembang Kurikulum Daerah. (2) Pembentukan tim pengembang Kurikulum Daerah beserta tugas dan fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda