Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pada satuan pendidikan disusun berdasarkan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan dan standar penilaian.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.
(3) Kurikulum pada satuan Pendidikan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
