Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pada satuan pendidikan disusun berdasarkan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan dan standar penilaian. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. (3) Kurikulum pada satuan Pendidikan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda