Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan untuk penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing Peserta Didik.
Koreksi Anda
