Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan untuk penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing Peserta Didik.
Koreksi Anda