Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar pada semua Jenjang Pendidikan adalah bahasa INDONESIA.
(2) Bahasa pengantar pada Jenjang Pendidikan Dasar untuk sekolah model atau sekolah rujukan dapat menggunakan bahasa Inggris.
Koreksi Anda
