Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar pada semua Jenjang Pendidikan adalah bahasa INDONESIA. (2) Bahasa pengantar pada Jenjang Pendidikan Dasar untuk sekolah model atau sekolah rujukan dapat menggunakan bahasa Inggris.
Koreksi Anda