Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jalur dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda