Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis pendidikan yang termasuk dalam jalur Pendidikan Formal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terdiri atas pendidikan umum dan pendidikan agama.
(2) Jenis pendidikan yang termasuk dalam jalur Pendidikan Nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan Peserta Didik.
(3) Jenis pendidikan yang termasuk dalam jalur Pendidikan Informal meliputi pendidikan yang dilakukan dalam keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri.
Koreksi Anda
