Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Jalur pendidikan terdiri atas Pendidikan Formal, Nonformal dan Informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jalur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi dan media lain.
Koreksi Anda
