Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalur pendidikan terdiri atas Pendidikan Formal, Nonformal dan Informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jalur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi dan media lain.
Koreksi Anda