Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah meliputi:
a. perencanaan pengadaan Barang Milik Daerah;
b. perencanaan pemeliharaan Barang Milik Daerah;
c. perencanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
d. perencanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah; dan
e. perencanaan Penghapusan Barang Milik Daerah.
(2) Perencanaan pengadaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam dokumen Barang Milik Daerah pengadaan.
(3) Perencanaan pemeliharaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam dokumen Barang Milik Daerah pemeliharaan.
(4) Perencanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam dokumen Barang Milik Daerah pemanfaatan.
(5) Perencanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam dokumen Barang Milik Daerah pemindahtanganan.
(6) Perencanaan Penghapusan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam dokumen Barang Milik Daerah penghapusan.
Koreksi Anda
