Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah meliputi: a. perencanaan pengadaan Barang Milik Daerah; b. perencanaan pemeliharaan Barang Milik Daerah; c. perencanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah; d. perencanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah; dan e. perencanaan Penghapusan Barang Milik Daerah. (2) Perencanaan pengadaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam dokumen Barang Milik Daerah pengadaan. (3) Perencanaan pemeliharaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam dokumen Barang Milik Daerah pemeliharaan. (4) Perencanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam dokumen Barang Milik Daerah pemanfaatan. (5) Perencanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam dokumen Barang Milik Daerah pemindahtanganan. (6) Perencanaan Penghapusan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam dokumen Barang Milik Daerah penghapusan.
Koreksi Anda