Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setelah APBD ditetapkan, Pengurus Barang Pengelola menyusun DKBMD dan DKPBMD sebagai dasar pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah.
(2) DKBMD dan DKPBMD ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Bentuk DKBMD dan DKPBMD sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
