Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) RKBMD yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang digunakan oleh
Pengguna Barang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah.
(2) Bentuk usulan RKBMD dan RKBMD sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
