Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempedomani peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda