Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:
a. barang yang diperoleh dari Hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
