Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Barang Milik Daerah meliputi:
a. Barang Milik Daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau
b. Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Koreksi Anda
