Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau. Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 30 Desember 2019 BUPATI SANGGAU, ttd PAOLUS HADI Diundangkan di Sanggau pada tanggal 30 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU, ttd KUKUH TRIYATMAKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019 NOMOR 14. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (14 ) / ( 2019 ) Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM BAMBANG, S.H., M.Hum. Penata NIP 19821026 201001 1 010
Koreksi Anda