Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui instansi terkait serta lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau.
Koreksi Anda
