Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Penyertaan Modal yang disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Perumda Air Minum, dikelola berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (2) Pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda