Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Penyertaan Modal yang disetor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Perumda Air Minum, dikelola berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
(2) Pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
