Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
(1) Perumda Air Minum mempunyai hak untuk menerima pembayaran atas dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pemerintah Daerah mempunyai hak mendapatkan deviden hasil Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Deviden hasil Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dibagikan setiap akhir tahun buku Perumda Air Minum menjadi hak Daerah.
(4) Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) secara langsung ditransfer ke Kas Daerah dan merupakan komponen pendapatan Daerah.
(5) Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila Perumda Air Minum mendapat Keuntungan/Laba.
Koreksi Anda
