Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumda Air Minum mempunyai kewajiban : a. melaksanakan pembukuan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. membuat dan memberikan laporan kepada Pemerintah Daerah secara berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan rugi/laba akhir tahun anggaran. (2) Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menganggarkan dana Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda