Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2. Bupati adalah Bupati Sanggau.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5. Modal Daerah adalah kekayaan daerah (yang belum dipisahkan), baik berbentuk uang maupun barang yang bergerak dan tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang antara lain tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya.
6. Penyertaan Modal adalah penempatan dan/atau penanaman dana dan/atau pemisahan kekayaan daerah dalam bentuk uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau.
7. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha atau Badan Hukum lainnya.
8. Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat Perumda Air Minum adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau.
9. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
10. Keuntungan/Laba adalah peningkatan kekayaan sebagai hasil penanaman modal yang dilakukannya setelah dikurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan penanaman modal tersebut.
Koreksi Anda
