Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Rusunawa dapat dibiayai melalui : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda