Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi perumahan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Rusunawa.
Koreksi Anda