Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghuni Rusunawa dilarang : a. memindahkan hak Sewa kepada pihak lain; b. menyewa lebih dari satu unit hunian; c. menggunakan unit hunian sebagai tempat usaha/gudang; d. mengisi unit hunian melebihi ketentuan; e. mengubah prasarana, sarana dan utilitas Rusunawa yang sudah ada; f. menjemur pakaian dan lainnya diluar tempat yang telah ditentukan; g. berjudi, menjual/memakai narkoba, minuman keras, berbuat maksiat, kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, bau menyengat, termasuk memelihara binatang peliharaan yang mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban lingkungan; h. mengadakan kegiatan organisasi terlarang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; i. memasak dengan menggunakan kayu, arang atau bahan lain yang mengotori dan dapat menimbulkan bahaya kebakaran; j. membuang benda ke dalam saluran air kamar mandi/WC yang dapat menyumbat saluran; k. menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar atau bahan terlarang lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran atau bahaya lain; l. mengubah konstruksi bangunan Rusunawa; dan m. meletakkan barang-barang melampaui daya dukung bangunan yang ditentukan.
Koreksi Anda