Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
Teks Saat Ini
Penghuni Rusunawa berkewajiban untuk :
a. mentaati peraturan, tata tertib serta menjaga ketertiban lingkungan;
b. mengikuti aturan tentang kemampuan daya dukung yang telah ditetapkan Pengelola Rusunawa;
c. memelihara, merawat, menjaga kebersihan unit hunian dan sarana umum serta berpartisipasi dalam pemeliharaan;
d. membuang sampah ditempat yang telah ditentukan secara rapi dan teratur;
e. membayar pemakaian sarana air bersih, listrik dan pengelolaan sampah;
f. membayar uang Sewa dan jaminan uang Sewa;
g. melaporkan pada Pengelola Rusunawa bila melihat adanya kerusakan pada prasarana, sarana dan utilitas di Rusunawa;
h. membayar ganti rugi untuk setiap kerusakan yang diakibatkan kelalaian penghuni;
i. mengosongkan ruang hunian pada saat perjanjian Sewa berakhir;
j. berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis;
k. mengikuti pelatihan dan bimbingan yang dilaksanakan oleh Pengelola Rusunawa secara berkala; dan
l. memarkir dan meletakkan kendaraan di area yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
