Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghuni Rusunawa berkewajiban untuk : a. mentaati peraturan, tata tertib serta menjaga ketertiban lingkungan; b. mengikuti aturan tentang kemampuan daya dukung yang telah ditetapkan Pengelola Rusunawa; c. memelihara, merawat, menjaga kebersihan unit hunian dan sarana umum serta berpartisipasi dalam pemeliharaan; d. membuang sampah ditempat yang telah ditentukan secara rapi dan teratur; e. membayar pemakaian sarana air bersih, listrik dan pengelolaan sampah; f. membayar uang Sewa dan jaminan uang Sewa; g. melaporkan pada Pengelola Rusunawa bila melihat adanya kerusakan pada prasarana, sarana dan utilitas di Rusunawa; h. membayar ganti rugi untuk setiap kerusakan yang diakibatkan kelalaian penghuni; i. mengosongkan ruang hunian pada saat perjanjian Sewa berakhir; j. berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis; k. mengikuti pelatihan dan bimbingan yang dilaksanakan oleh Pengelola Rusunawa secara berkala; dan l. memarkir dan meletakkan kendaraan di area yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda