Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
Teks Saat Ini
Setelah dilakukan pendaftaran calon penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengelola Rusunawa MENETAPKAN calon penghuni Rusunawa dengan tata cara sebagai berikut:
a. seleksi calon penghuni yang telah mengajukan permohonan dan telah memenuhi persyaratan;
b. penetapan pemohon sebagai calon penghuni;
c. penetapan daftar tunggu calon penghuni yang memenuhi syarat dan lulus seleksi;
d. pengumuman dan undangan kepada calon penghuni;
e. memberitahukan hak dan kewajiban penghuni kepada calon penghuni, sebelum penandatanganan perjanjian sewa menyewa;
f. penandatanganan perjanjian sewa menyewa;
g. penetapan unit hunian dan pemberian kunci kepada calon penghuni;
dan
h. penyampaian data penghuni yang dilampiri identitas penghuni oleh Pengelola Rusunawa untuk disampaikan kepada ketua rukun tetangga/rukun warga/ketua blok untuk dicatat dan digunakan sebagai bukti bahwa penghuni yang bersangkutan dinyatakan resmi menjadi penghuni Rusunawa.
Koreksi Anda
