Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Rusunawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Perangkat Daerah yang membidangi perumahan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perangkat Daerah yang membidangi perumahan.
(2) Pengelola Rusunawa bertanggungjawab kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perumahan.
Koreksi Anda
