Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Pengelolaan Rusunawa dilaksanakan oleh Pengelola Rusunawa meliputi kegiatan : a. administratif, terdiri dari : 1. pendaftaran calon penghuni; 2. MENETAPKAN calon penghuni; 3. menandatangani perjanjian Sewa; 4. menarik dan menerima uang Sewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. membuat laporan secara berkala; dan b. keamanan dan ketertiban Rusunawa, mulai dari unit hunian, blok bangunan dan lingkungan hunian; c. kebersihan Rusunawa, khususnya sampah dari unit hunian dan sampah lingkungan ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS); d. pemeliharaan lingkungan dan perawatan fisik bangunan beserta instalasi serta perbaikan kerusakan dalam skala kecil maupun besar; dan e. pembinaan dan pengawasan terhadap penghuni Rusunawa.
Koreksi Anda