Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Sanggau. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis pada Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 6. Rumah Susun Sederhana Sewa, yang selanjutnya disebut Rusunawa adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian, distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat disewa dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. 7. Sewa adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh penghuni Rusunawa, yang besarannya ditetapkan berdasarkan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. 8. Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut Pengelola Rusunawa adalah Perangkat Daerah atau UPTD yang ditetapkan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk melaksanakan tugas Pengelolaan Rusunawa. 9. Pengelolaan Rusunawa adalah kegiatan yang meliputi pengelolaan administrasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan pembinaan. 10. Benda Bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian Rusunawa melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama. 11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah/Pemerintah Daerah. 12. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Koreksi Anda