Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
Teks Saat Ini
(1) Upaya menyediakan dan menyelenggarakan Pelayanan/Penanganan bagi Korban dilakukan secara berjejaring.
(2) Jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan penanganan pelayanan PPT;
b. mengembangkan jejaring serta sistem rujukan; dan
c. mengumpulkan, menyusun dan menyajikan laporan Kekerasan.
(3) Jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
