Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dan Keluarga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab: a. mencegah terjadinya Kekerasan Terhadap Perempuan; b. melaporkan bila terjadi Kekerasan; c. melindungi Korban; dan d. memberikan pertolongan darurat.
Koreksi Anda