Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
Teks Saat Ini
Masyarakat dan Keluarga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab:
a. mencegah terjadinya Kekerasan Terhadap Perempuan;
b. melaporkan bila terjadi Kekerasan;
c. melindungi Korban; dan
d. memberikan pertolongan darurat.
Koreksi Anda
