Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan.
Koreksi Anda
