Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan.
Koreksi Anda