Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
Teks Saat Ini
Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi:
a. bantuan sarana dan prasarana; dan
b. fasilitas bantuan modal kerja/usaha.
Koreksi Anda
