Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi: a. bantuan sarana dan prasarana; dan b. fasilitas bantuan modal kerja/usaha.
Koreksi Anda