Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha ekonomi produktif dan kelompok usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: a. pelatihan keterampilan wirausaha; dan b. Pendampingan pelaksanaan usaha.
Koreksi Anda