Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
Teks Saat Ini
Usaha ekonomi produktif dan kelompok usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi:
a. pelatihan keterampilan wirausaha; dan
b. Pendampingan pelaksanaan usaha.
Koreksi Anda
