Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk pemberdayaan bagi perempuan Korban Kekerasan meliputi: a. membentuk komunitas perempuan Korban Kekerasan; b. pelatihan kerja; c. usaha ekonomi produktif dan kelompok usaha bersama; dan d. bantuan permodalan.
Koreksi Anda