Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
Teks Saat Ini
Bentuk pemberdayaan bagi perempuan Korban Kekerasan meliputi:
a. membentuk komunitas perempuan Korban Kekerasan;
b. pelatihan kerja;
c. usaha ekonomi produktif dan kelompok usaha bersama; dan
d. bantuan permodalan.
Koreksi Anda
