Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pelayanan/Penanganan terhadap Korban dilaksanakan dengan prinsip:
a. cepat dan tepat;
b. aman dan nyaman;
c. rasa empati;
d. nondiskriminasi;
e. mudah dijangkau;
f. tidak dikenakan biaya; dan
g. dijamin kerahasiaannya.
Koreksi Anda
