Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pelayanan/Penanganan terhadap Korban dilaksanakan dengan prinsip: a. cepat dan tepat; b. aman dan nyaman; c. rasa empati; d. nondiskriminasi; e. mudah dijangkau; f. tidak dikenakan biaya; dan g. dijamin kerahasiaannya.
Koreksi Anda