Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Pelayanan/Penanganan terhadap Korban meliputi: a. Penanganan Pengaduan; b. pelayanan rehabilitasi kesehatan/medis; c. pelayanan Rehabilitasi Sosial; d. pelayanan Penegakan dan Bantuan Hukum; dan e. pelayanan Pemulangan dan Reintegrasi Sosial.
Koreksi Anda