Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelayanan/Penanganan terhadap Korban dilakukan secara terpadu oleh PPT.
(2) PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima dan mengirim rujukan kasus dari dan/atau kepada unit pelayanan lainnya secara berjejaring.
Koreksi Anda
