Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelayanan/Penanganan terhadap Korban dilakukan secara terpadu oleh PPT. (2) PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima dan mengirim rujukan kasus dari dan/atau kepada unit pelayanan lainnya secara berjejaring.
Koreksi Anda