Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, upaya pencegahan juga dilakukan oleh Keluarga dan/atau kerabat terdekat, masyarakat, lembaga pendidikan dan lembaga adat.
Koreksi Anda