Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan. (2) Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. membentuk jejaring kerja; b. melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pencegahan Kekerasan berdasarkan pola kemitraan; c. membentuk sistem pencegahan Kekerasan; d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan; dan e. memberikan informasi mengenai Perlindungan Perempuan dari tindak Kekerasan melalui media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE).
Koreksi Anda