Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perlindungan Perempuan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi; b. bimbingan; c. pendidikan dan pelatihan; dan d. pemantauan dan evaluasi. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perencanaan dan pelaksanaan. (4) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perencanaan, pelaksanaan, tatalaksana, pendanaan, kualitas, pengendalian, dan pengawasan. (5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda