Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. membentuk mitra keluarga ditingkat kelurahan/desa oleh masyarakat; b. membentuk unit perlindungan perempuan dalam organisasi kemasyarakatan; c. melakukan sosialisasi hak perempuan secara mandiri; d. melakukan upaya pencegahan jika menemukan indikasi Kekerasan Terhadap Perempuan di masyarakat; e. melakukan pertolongan pertama pada Korban; dan f. melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila dilingkungannya terjadi Kekerasan Terhadap Perempuan. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, swasta, dan/atau media massa.
Koreksi Anda