Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan melaksanakan sistem informasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan Perlindungan Perempuan kepada Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
