Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan melaksanakan sistem informasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan Perlindungan Perempuan kepada Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda