Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPT dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah, instansi vertikal di Daerah, dan/atau lembaga masyarakat. (2) PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Kepolisian Daerah, Perangkat Daerah yang membidangi Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Lembaga Sosial Masyarakat, yang berfungsi memberikan perlindungan kepada perempuan dari tindak Kekerasan yang dilakukan secara berjejaring. (3) PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pelayanan dan perlindungan sementara berupa Rumah Aman (shelter) bagi Korban. (4) Dalam hal PPT tidak memiliki Rumah Aman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Korban dirujuk pada PPT yang memiliki Rumah Aman. (5) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan tim pengelola dan struktur organisasi PPT yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda