Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap perempuan Korban Kekerasan berhak: a. dihormati harkat dan martabatnya sebagai manusia; b. mendapatkan pemulihan kesehatan fisik dan psikologis dari penderitaan yang dialami; c. menentukan sendiri keputusannya; d. mendapatkan informasi; e. dirahasiakan identitasnya; f. mendapatkan kompensasi; g. mendapatkan Rehabilitasi Sosial; h. mendapatkan Penanganan Pengaduan; i. mendapatkan kemudahan dalam proses peradilan; dan j. mendapatkan Pendampingan.
Koreksi Anda