Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kekerasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f meliputi: a. setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang; dan/atau b. suatu keadaan dimana seseorang/Korban disuruh melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.
Koreksi Anda