Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d meliputi: a. perbuatan yang menelantarkan perempuan dalam lingkup rumah tangganya; dan/atau b. perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi.
Koreksi Anda