Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi: a. perbuatan yang berupa pelecehan seksual; b. pemaksaan hubungan seksual dengan tidak wajar atau tidak disukai; dan/atau c. pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Koreksi Anda