Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
Teks Saat Ini
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, luka, cidera atau cacat pada tubuh, gugurnya kandungan, pingsan, dan/atau kematian.
Koreksi Anda
